STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini
sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH
tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efisiensi
penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Standar Harga
Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah
Kabupaten Semarang Tahun 2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Semarang, standar harga satuan dan analisis standar
belanja ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten
Semarang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten
Semarang Tahun 2024 meliputi: a. Standar Harga Satuan terdiri atas: 1. Standar Biaya Umum; 2. Standar Satuan Harga; dan
3. Harga Satuan Pokok Kegiatan; b. Analisis Standar Belanja.
Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja merupakan pedoman harga tertinggi sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa se-Kabupaten Semarang dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2024 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
270 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Peratauran Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Standar Belanja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022,
Ketentuan Umum,Jenis Analisa Standar Belanja,Pengendalian dan Pengawasan,Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
-
-
52 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian honorarium mendasarkan pada
satuan biaya honorarium dan perencanaan anggaran maupun
pelaksanaan anggaran harus berjalan dengan efektif dan efisien
serta berorientasi kepada hasil untuk kemajuan pemerintahan
Kabupaten Cilacap yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian honorarium yang
mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang~.undangan,
maka honorarium diberikan sesuai kemampuari keuangan
daerah; bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33
tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka diatur
mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui baik dalam
perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran terkait
satuan biaya honorarium, sehingga perlu adanya pedoman
pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pedoman Pemberian Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Honor Tim Pelaksana Kegiatan, Kriteria Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah
dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun
mengunakan analisis standar belanja, standar harga
satuan dan standar teknis; bahwa dalam rangka tertib administrasi dengan
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kcpatutan dan
kewajaran dalam penggunaan anggaran yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran VI Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 diubah.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Belanja Daerah untuk Pendanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan anggaran, perlu adanya alat untuk menentukan kewajaran biaya setiap kegiatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor . Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Manokwari Selatan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati Manokwari Selatan ini mengatur mengenai Analisis Standar Belanja Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Standar Harga Satuan yang telah ada tetap berlaku sampai ditetapkannya Standar Harga Satuan yang baru.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2023 diperlukan Standar
Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan untuk dijadikan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan Standar Satuan Harga
Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O23;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ter:teng
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentaag Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang
Kendaraan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
65231;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomr 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2O06
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Keqia
Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor S)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 lentang Perubahan Keempat atas peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2O2l ter,tang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2023 terrtar^g Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor O6);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 120 Tahurr 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 120).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN STANDAR SATUAN HARGA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
140
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 48 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bupati Bulukumba Nomor
69 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten
Bulukumba, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2024;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 158);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1633) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
590);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 759);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2021 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2018 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bulukumba Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kewenangan
Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2019 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bulukumba (Berita
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 69);
16. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan
Pedoman Pembanguna Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2021 Nomor 28);
17. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berita Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2021 Nomor 29);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 531
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dan untuk menyelenggarakan perizinan terpadu satu pintu yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran kepada masyarakat perlu dibentuk Tim Teknis perizinan berusaha dan non berusaha serta Sekretariat Tim Teknis;
b. Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan sinergitas dalam proses pelayanan perizinan diperlukan pedoman tata kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Tim Teknis Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618).
8. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
13. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah;
14. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. kewenangan;
b. pedoman dan tata cara;
c. keanggotaan dan penempatan;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. pelaporan; dan
f. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 48 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 499
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikai, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 188);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2023 Nomor 193);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
109 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat