Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2024 meliputi: a. Standar Harga Satuan terdiri atas: 1. Standar Biaya Umum; 2. Standar Satuan Harga; dan 3. Harga Satuan Pokok Kegiatan; b. Analisis Standar Belanja. Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja merupakan pedoman harga tertinggi sebagai acuan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Desa se-Kabupaten Semarang dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2024 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Semarang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat