STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar
Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima dalam pemberian
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh
lapisan masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); .
Undang-Undang Nomor 33 ‘Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 57);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bima;
Peraturan Walikota Bima Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepegawaian,
jenjang Jabatan Serta Tata kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pelayanan Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Bab IV Pelaksanaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2021
perlindungan - pemenuhan - dan - penyetaraan - hak - hak - penyandang - disabilitas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD 2021/52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan, Pemenuhan Dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya mempunyai kedudukan hukum dan ham yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat Dan terdapat Penyandang Disabilitas di Kota Tasikmalaya hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas Dan sesuai dengan Pasal 14 Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perwali Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pendanaan, Kerjasama Daerah, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
41 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk Mengakomodir Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Maka Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kebijakan Akuntansi;
Pelaporan Keuangan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
66 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 46 Tahun 2021
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUMKOTA BIMA TAHUN 2021-2040
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bima Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum, dalam Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum Perlu disusun
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesual dengan
kewenangannya,
b. bahwa pengelolaan dan pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum di daerah, merupakan
Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Bima Tahun
2021-2040;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Kota Bima Tahun 2021-
2040;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3046);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan _ Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 ‘Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Bukan Jaringan Perpipaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum _ dan
Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KOTA BIMA TAHUN 2021- 2040.
Terdiri dari VII Bab dan 10 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Bab IV Jangka Wakyu, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pemantauan dan Evaluasi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan dan Struktur Organisasi; III. Tugas dan Fungsi; IV. Unit Pelaksana Teknis Daerah; V. Kelompok Jabatan Fungsional; VI. Tata Kerja; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016
15 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 43 Tahun 2021
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan
yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi,
Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan
kepada para pejabat penyelenggara Negara
termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima
untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Noor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Korupsi (Lkemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5698);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun
2022 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 103);
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penyampaian LHKPN, Bab III Unit Pengelola LHKPN, Bab IV Pengawasan, Bab V Sanksi, Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan terhadap Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka diwajibkan bagi pejabat/ pegawai lapor LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Wali Kota Banjarbaru cq. Inspektur Kota Banjarbaru; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa ketentuan Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/132/KUM/2016 tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Yang Wajib Laporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Wali Kota Tentu Petunjuk Teknis Penyampaian Dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyampaian LHKASN
3. Unit Pengelola LHKASN
4. Pengawasan
5. Tata Cara Penjatuhan Sanksi
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2021
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 452
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARA JAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 42 Tahun 2021
REKAYASA LALU LINTAS SISTEM 1 (SATU) ARAH PADA JALAN SOEKARNO HATTA, JALAN SULTAN KAHARUDDIN, JALAN SULTAN HASANUDDIN DAN JALAN GAJAH MADA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (Satu) Arah pada Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah Mada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan memelihara
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu
Lintas pada Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan
Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah
Mada, perlu dilakukan rekayasa Lalu Lintas Sistem 1 (satu)
arah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
96 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas juncto Pasal 16
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rekayasa Lalu Lintas Sistem 1
(Satu) Arah pada Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sultan
Kaharuddin, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Gajah
Mada;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3186) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5594);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 834);
REKAYASA LALU LINTAS SISTEM 1 (SATU) ARAH PADA JALAN SOEKARNO HATTA, JALAN SULTAN KAHARUDDIN, JALAN SULTAN HASANUDDIN DAN JALAN GAJAH MADA.
Terdiri dari VIII Bab dan 16 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Analisis Dan Evaluasi, Bab VI Kewajiban Dan Larangan, Bab VII Ketentuan Lain - Lain, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel
ABSTRAK:
a. bahwa televisi merupakan media komunikasi dan informasi untuk mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya;
b. bahwa penyiaran televisi melalui kabel adalah salah satu sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi;
c. bahwa penyiaran televisi melalui kabel harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta memperhatikan nilai kearifan lokal yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyiaran Televisi Melalui Kabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3877); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air\ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 714); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103); 15. Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 623).
PENYIARAN TELEVISI MELALUI KABEL,yang terdiri atas 19 Pasal dari XII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas Dan Tujuan, Bab III Rekomendasi Kelayakan, Bab IV Penyiaran Televisi Melalui Kabel, Bab V Jaringan Televisi Melalui Kabel, Bab VI Tanggung Jawab Operator Televisi Melalui Kabel, Bab VII Penyelesaian Sengketa Wilayah Layanan, Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan, Bab X Sanksi Administrasi, Bab XI Ketentuan Peralihan, Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat