Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinasi, Komisi Daerah Disabilitas, Pendanaan, Kerjasama Daerah, Penghargaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat