Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pelayanan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas para
pejabat struktural di lingkungan Dinas Pelayanan Terpadu dan
Penanaman Modal Kota Magelang, perlu disusun Pedornan
Uraian Tugas Jabatan Struktural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a.
tersebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi dinas pelayanan terpadu dan penanaman modal, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 798 Tahun 2005
SRETIFIKASI - PELATIHAN - PENYELENGGARAAN - USAHA - KEPARIWISATAAN
2005
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 798, BD Kota Bandung Tahun 2005 No. 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sertifikasi Pelatihan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas Usaha kepariwisataan di Kota Bandung, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Sertifikasai Pelatihan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
UU No. 14 Tahun 1968; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 1981; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2001; Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2004; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2004; Perda Kota Badung No. 11 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Sertifikasai Pelatihan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang meliputi Ketentuan Umum, Tenaga Kerja di Bidang Usaha Pariwisata, Pemberian Sertifikasi Pelatihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Dan Wewenang Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna memantapk.an dan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan clan pembangunan serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rnasyarakat, dipandang perlu menetapkan tugas dan wewenang Walikota dan Wakil Walikota ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a tersebut di
atas, maka tugas dan wewenang Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan
perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Dan Wewenang Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan, Kewajiban Walikota Dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural,
perlu Pedoman Standar Kompetensi Jabatan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kata Magelang digunakan sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Perangkat Daerah Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 9, BN 2024 (492) : 4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
JF Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan. Penyesuaian JF Penata Perizinan adalah pengangkatan dalam JF Penata Perizinan dengan persyaratan tertentu PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas
di bidang JF Penata Perizinan guna memenuhi kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 1, BN 2024 (58) : 22 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata
Perizinan dibutuhkan pedoman penghitungan pada
instansi pemerintah untuk memenuhi Pasal 74 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 tentang Jabatan Fungsional dan Pasal 44 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Penata Perizinan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penghitungan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Penata Perizinan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 549);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun
2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan
Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
1. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan
2.Tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Perizinan
3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya paling rendah berijazah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu atau sains;
4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan;
5. Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan
6. Pengusulan kebutuhan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
22 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2021
PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim
Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Pemerintahan
PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Dan Angka Kreditnya
PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
PERMENDAGRI No. 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 74, BN.2020/No.1774, kemendagri.go.id : 32 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat