Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 20122032.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; ; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Perpres No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, serta Kewajiban Dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 13 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - TAHUN 2006-2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBITAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Muaro Jambi memerlukan Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945;
Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Keppres No. 27 Tahun 1980; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kab. Muaro Jambi 2006-2025, meliputi: Program pembanguna daerah; Sistematika; Pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan peraturan terdahulu sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan segala potensinya yang tersebar di wilayah darat dan udara memerlukan pengelolaan yang bijaksana berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, yang disusun dan dibentuk
sebagai acuan dan tolak ukur bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, serta berkelanjutan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran lebih lanjut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari
Pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor: HK.01 03-Dr/694 Tanggal 20 Desember 2011, dan telah dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagaimana Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/0611/ KUM/2012, tanggal 20 Desember 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara 2012-2032;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/ M/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.
110/2/2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halamanan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peratutan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah ; Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 5 Tahun 1984 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 7 tahun 1996 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 3 Tahun 2002 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2007 ; UU No. 24 tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 30 Tahun 2007 ; UU No. 17 Tahun 2008 ; UU No. 18 tahun 2008 ; UU No. 1 Tahun 2009 ; UU No. 4 Tahun 2009 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 30 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 41 Tahun 2009 ; UU No. 11 Tahun 2010 ; UU No. 1 Tahun 2011 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 10 Tahun 1993 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; PP No. 10 Tahun 2000 ; PP No. 70 Tahun 2001 ; PP No. 63 Tahun 2002 ; PP No. 16 Tahun 2004 ; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009 ; PP No. 16 Tahun 2005 ; PP No. 20 tahun 2005 ; PP No. 36 Tahun 2005 ; PP No. 34 Tahun 2006 ; PP No. 40 Tahun 2006 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008 ; PP No. 38 tahun 2007 ; PP No. 60 Tahun 2007 ; PP No. 8 Tahun 2008 ; PP No. 26 Tahun 2008 ; PP No. 30 Tahun 2008 ; PP No. 42 Tahun 2008 ; PP No. 43 Tahun 2008 ; PP No. 61 Tahun 2009 ; PP No. 15 Tahun 2010 ; PP No. 36 Tahun 2010 ; PP No. 68 Tahun 2010 ; Keppres No. 4 Tahun 2009 ; Permen PU No. 11 Tahun 2009 ; Permen PU No. 16 Tahun 2009 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajibandan peran masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya ; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah ada dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini ; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; dan - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terdapat kerugian yangbtimbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
129 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Majene dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
44 halaman, Penjelasan 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.66, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wajo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
13. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2012
Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “ .
b.Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir perlu dibentuk Unit Pengelola Teknis Dinas Koperasi dan UMKM yaitu Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 25 tahun 1992;3. UU No. 7 tahun 1992
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004
;7. UU No. 15 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 20 tahun 2008;11. UU No. 12 tahun 2011;12. PP No. 9 tahun 1995
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 6 tahun 2007
;16. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 ;17. Perda Kab Tanggerang No. 1 tahun 2008;18. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;19. Peraturan Bupati Tangerang No. 47 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
a. bahwa visi pembangunan Kabupaten Jembrana untuk
mewujudkan Jembrana yang Jagadhita berlandaskan
Tri Hita Karana membutuhkan penataan ruang wilayah
secara terpadu yang hijau, lestari, aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan kebudayaan
Bali;
b. bahwa pelaksanaan penataan ruang wilayah secara
terpadu meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk
dapat mengarahkan struktur dan pola ruang wilayah
Kabupaten Jembrana yang memberikan manfaat bagi
semua kepentingan, yang dilaksanakan secara bersama
oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, maka tiga tahun sejak
diundangkannya harus segara menyusun Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten yang mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN), Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, dan menjadi
matra ruang dari Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana 2005-2025;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7
Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan acuan penyusunannya,
sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana
Tahun 2012-2032;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
192 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat