PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (1)
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang
. Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah
Desa Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana
Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
•Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangPeraturan Bupati tentang Pagu Semcntara Alokasi Dana Pemcrintab Ocsa 2014 1
.,
-. .t., ' .
J • • '
, . :-· .�
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang
Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ·
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
Pcraturan Bupati tcnlaag Pagu Sementam Alokasi Dana Pemcrintah Desa 2014 2
" ''.• .· r :·, ·
', : ....
'I ' : • • �
e ,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten I,uwu Utara
Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Penibahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 34);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2).
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN
PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004
kedudukan - keuangan - ketua - wakil - ketua - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - sukabumi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2004/ No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 2003 dengan telah keluarnya Putusan MA RI No. 04.G/HUM/2001 dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 36/3211/SJ maka perlu datur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 105 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daearah No. 21 Tahun 2001; Keomendagri dan otonomi Daerah 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain Laian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Mutu Pangan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin makanan aman, bermanfaat dan bermutu sebelum diedarkan perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk masih aman,bermanfaat dan bermutu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 105 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 89 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM, LASIFIKASI DAN RINCIAN JENIS OBJEK, BESARAN DAN FORMULA TARIF, EMBAYARAN DAN PENYETORAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, ATA CARA PEMBINAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini di atur tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pelaksanaan Pemungutan LLPADYS dilakukan secara tertib dan akuntabel dengan memperhatikan asas : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; dan c. kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi dapat menerima dan memungut LLPADYS. Objek LLPADYS terdiri atas : a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya yang merupakan pendapatan daerah; penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; k. pendapatan denda pajak; l. pendapatan denda retribusi; m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; n. pendapatan dari pengembalian; o. pendapatan dari BLUD; dan p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 03 Tahun 2017
tata - cara - pengalokasian - dana - desa - (add) - di - kabupaten - pangandaran - tahun - anggaran - 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka ADD secara efektif, dan efisien berdasarkan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentan Tata Cara Pengalokasian ADD di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Pepres No. 87 Tahun 2014; Permednagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri BNo. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 31 Tahun 2016; Perda No. 39 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 53 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 80 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Dan Sasaran Alokasi Dana Desa (ADD), Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD), Peruntukan ALokasi Dana Desa (ADD), Pelaporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Dana Alokasi Umum yang ditentukan merupakan salah satu pendapatan APBD Transfer yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap Tahun Anggaran dan agar penggunaan Alokasi Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tepat sasaran dan mempunyai manfaat bagi masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, perlu adanya pengaturan berupa suatu pedoman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07/2019; P eraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 212/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya, Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, penggunaan bagian DAU, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
12 hlm, Lampiran : 85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman tTeknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 195 (seratus sembilan puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BLUD; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2009 Nomor 21) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2008
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2008/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu menetapkan
Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
) Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 20);
16. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN2008.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) masing-masing SKPD tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Pasal 2
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD .
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP dan SPP-GU dengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan ketersediaan dana pada kas daerah.
Pasal4
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal 02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
5
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Permenpar No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penyelenggaraan - Dekonsentrasi - Tugas Pembantuan - perubahan
2023
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2023 (774) : 5 hlm.; jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu menyesuaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 19 Tahun 2022; Perpres Nomor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.07/2008; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021; Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022; dan PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Permenparekraf ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 14 Tahun 2022. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2017
hak - keuangan - dan - administratif - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 18 Tahun 2017 maka pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Tahun 1950 No. 14 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pinpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pinpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain- Lain , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat