Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa zakat yang merupakan kewajiban bagi umat istam merupakan potensi ekonomi yang perlu diketota dengan baik untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk pengelolaan zakat tersebut memertukan pengaturan yang jelas. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12
Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan sistematika sebagai berikut:
1. Tujuan dan Sasaran
2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat
3. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
4. Pengukuhan Lembaga Amil zakat
5. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat
6. Jenis, Besaran,Nishab Zakat
7. Pengelolaan zakat
8. Persyaratan, Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat dan Pelaporan
9. Pendistribusian Hasil Zakat
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Hal-hal yang betum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai petaksanaannnya akan diatur lebih lanjut
dengan peraturan Bupati.
Dengan berlakunya
yang bertentangan
Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh masyarakat; bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serta pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah; bahwa sumbangan pihak ketiga adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu digali dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan;
3. Tata Cara Penyampaian Dan Penerimaan;
4. Ketentuan Lain-Lain; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pengolalaan Keuangan Daerah secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 182 dan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2006; Kepres No. 74 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
103 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasa 194 UU No. 32 Tahun 2004 berdasarkan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan Daerah yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien , efektif , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuengan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Azas Umum Keuangan Daerah, Fungsi DPRD Dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyususnan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawabn Pelaksaan APBD, Pembinaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
125 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa daerah dituntut untuk lebih meningkatkan kemandiriannya, sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terhutang; Biaya Operasional; Masa Retribusi; Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Pembayaran; Pengunrangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
14 Halaman Peraturan dan 22 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok
Keuangan Daerah. Dalam rangka terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 52/PMK.010/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD Kota Pagar Alam, pengelolaan kas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat 1 menyebutkan
setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum
atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan Pasal 144 menyebutkan ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Nias Selatan,Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3176);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4016);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4017);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
3Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Keugian Daerah terhadap
Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah, ruang lingkup, informasi, pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya
peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelolah keuangan daerah yang taat pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku, ekonomis, efisien, efektif transparan dan bertanggungjawab serta memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup Keuangan Daerah, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD, Perubahan APBD, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Kedudukan Keuangan DPRD, Pelaksanaan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggugjawaban Keuangan Daerah, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan Unit-Unit Usaha, BUMN, Perusahaan Swasta dan Organisasi Masyarakat, Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan Lembaga Luar Negeri, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ganti Rugi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2009.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatulan, dan manfaat untuk masyarakat bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemnerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentarg Pengeloiaan Keuangan Daerah; bahwa bardasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pecoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 tabun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor23 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
PERDA ini mencakup ruang lingkup keuanoan daerah meliputi: hak daerah untuk memungut paJak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman; kewaJiban daerah untux menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar lagihan pihak ketiga; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ain berupa uang, surat berharga, piulang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusaraan daerah; kekayaan pinak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan lugas pemenruahan daerah dan/alau kepentngan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nornor 22 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat