PERDA ini mencakup ruang lingkup keuanoan daerah meliputi: hak daerah untuk memungut paJak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; kewaJiban daerah untux menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar lagihan pihak ketiga; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak ain berupa uang, surat berharga, piulang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusaraan daerah; kekayaan pinak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan lugas pemenruahan daerah dan/alau kepentngan umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat