Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan BOS; Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Dana BOS yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten OKU TA 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2020; Permendikbud No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2020; Perbup No. 75 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2021, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, monitoring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Operasional Pendididkian Pada Jenjang Pendidikan Dasar Negeri
ABSTRAK:
Untuk efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabel dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, perlu dialokasikan Biaya Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PERDA KOTA TANGERANG No.11 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.5 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.23 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dana Biaya Operasional Pendidikan pada jenjang SDN/MIN dan SMPN/MTsN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, meliputi besaran dana, penggunaan dana, penyaluran dan penarikan dana, pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana, pembiayaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 38 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidika nterdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Materi Pokok : Sasaran dan Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 15 Tahun 2017
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2017/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SD Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
20 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2015
Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat pada peraturan perundangundangan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 20 Tahun 2003 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005
;7.PP No. 6 Tahun 2008 ;8.PP No.47 Tahun 2008 ;9.PP No. 54 Tahun 2010
;10.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2007 ;11.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006
;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;13.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.prinsip;4.sasaran program dan besaran bantuan;5.persyaratan;6.penyaluran;7.penggunaan;8.pertanggung jawaban
;9.pelaporan;10.pemantauan dan evaluasi;11.pengawasan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan di bidang pendidikan merupakan upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Penyelenggaraan pendidikan nasional yang dapat menjamin pemerataan mutu pendidika dan manajemen pendidikan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara global memerlukan sistem penyelenggaraan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa kebijakan daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar, Fungsi dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Prinsip Pendidikan;
d. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
e. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan;
f. Pendidikan Formal;
g. Pendidikan Non Formal;
h. Pendidikan Informal;
i. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus;
j. Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional;
k. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Kurikulum;
n. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah;
o. Evaluasi dan Akreditasi;
p. Pendirian Satuan Pendidikan;
q. Pendanaan;
r. Pengawasan;
t. Sanksi;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2018.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 8 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018; dan Perbup Sorong No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (Bosda) Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
-
-
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; BAB III Perpindahan Peserta Didik; BAB IV Pelaporan dan Pengawasan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Isi 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat