Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan desa, maka perlu diatur ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkup pemerintah desa dalam kabupaten Lahat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkungan pemerintah desa dalam Kabupaten Lahat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah; UU No. 58 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PERBUP Lahat No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkungan pemerintah desa dalam Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas keluar daerah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran beaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kerajinan karawo dan upiya karanji adalah khasanah budaya yang berasal dari hasil cipta, karsa dan karya masyarakat Gorontalo yang keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari budaya nasional sehingga perlu untuk dilakukan upaya strategis melalui pelestarian dan pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diganti dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Kerajinan Karawo dan Upiya Karanji di Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelestarian; Pengelolaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran serta Masyarakat; Koordinasi; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/NO.4, TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN BENGKUNAT BELIMBING MENJADI KECAMATAN BENGKUNAT DAN KECAMATAN BENGKUTAN MENJADI KECAMATAN GARAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan usulan dari Masyarakat Kecamatan Bengkunat Belimbing dan Kecamatan Bengkunat tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Bengkunat Belimbing rnenjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Bengkunat menjadi Kecamatan Ngaras.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAHAPAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan penerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi ADD sebesar Rp61.541.080.200,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2017/NO. 161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan desa serta kelembagaan desa dlam kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; ketentuan pasal 81 atay (5) dan pasal 100 peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besarnya penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan dan operasional BPD dan Kelembagaan Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tunjangan dan operasional BPD serta Insentif dan Operasional lembaga kemasyarakatan desa tahun 2017.
UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Ngeru No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Utara no. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 3. TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 4. BIAYA OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2017
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteru Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupatinya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2016, Perbup Kab. Landak No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
4 Halaman; Lampiran : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Banjarbaru telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbru Nomor 4). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuikan dengan membentuk
Peraturan Daerah yang baru. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotathadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomoe 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257); Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor1028); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015
tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor1134); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara
Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 256); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indetitas Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 80); Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 37).
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan;
3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
7. Data Dan Dokumen Kependudukan;
8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el;
9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan;
10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk;
13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural;
14. Pelaporan;
15. Pembiayaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 298 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, "Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir".
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat 4 dan ayat 7, pasal 97 PP No 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian ADD, dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah sestiap Desa Se-Kabupaten Mamuju Utara
UU No 28 Tahun 1999; UU No7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005.
dalam peraturan ini diatur tentang pedoman dalam menghitung besaran ADD, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap desa Se-Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2017 serta pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan menggunakan dana-dana tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
peraturan Bupati No 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan ADD Setiap Desa Se-Kabupaten Mamuju Utara.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat