Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman anngaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No 72 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Takalar tentang Pedoman Penyusunan APB Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pearturan Perundang-Udnangan; 3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 5.Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa; 1.Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN ANNGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di tetapkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Perubahan Undang - Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka ketentuan yang mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Sekadau.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 49 tahun 1960; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Objek Pajak dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2008
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perizinan Dibidang
Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
publik khususnya dibidang sarana dan
prasarana transportasi dipandang perlu
mengatur penyelenggaraan dan Retribusi
perizinan dibidang angkutan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 9 Tahun 1985 tentang Izin
Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dalam
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 8 Tahun 1996 dan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang
Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi, sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan
dibidang Angkutan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1986 Nomor 2 Seri B) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 8 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor
9 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan
Pengangkutan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Tahun 1996 Nomor 4 Seri B); dan
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum (Lembaran
Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa,
pemerintah desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa agar pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dalam pelaksananaannya dapat berjalan
lancar, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BUM Desa
Bab III Kepengurusan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Permodalan
Bab VI Bagi Hasil Usaha
Bab VII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Bab VIIIMekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembubaran BUM Desa
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 12 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi dinas daerah; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan. Sehingga, perlu segera menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi mengenai pembangunan kawasan pedesaan dengan batasan istilah berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewenangan desa, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat