Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan BUM Desa Bab III Kepengurusan Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Permodalan Bab VI Bagi Hasil Usaha Bab VII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Bab VIIIMekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembubaran BUM Desa Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat