Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
maka Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab Pati No. 11 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Kepala Desa yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 12, angka 14, angka 25 dan
angka 27 diubah
2. Ketentuan Pasal 8 diantara huruf I dan huruf j disisipkan 2
(dua) huruf yaitu huruf i1 dan huruf i2
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (6) diubah, diantara ayat
(6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a)
4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yakni Pasal 12A
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf h dihapus, diantara huruf k
dan huruf l disisipkan 1 (satu) huruf yakni k1 dan ditambah 1
(satu) huruf yakni huruf r, ayat (5) dihapus dan ayat (7)
diubah
6. Ketentuan Pasal 15B dihapus.
7. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah
9. Ketentuan Pasal 26 diubah
10. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat yakni ayat (7)
11. Ketentuan Pasal 42 diubah
12. Ketentuan dalam Lampiran :
a. angka Romawi IV dan angka romawi V dihapus;
b. angka romawi X, angka romawi XI, angka romawi XV,
angka romawi XVII, angka romawi XIX, angka romawi XXI,
angka romawi XXVIII, dan angka romawi XXIX diubah;
c. setelah angka romawi XXIX ditambah 3 (tiga) angka romawi
yakni angka romawi XXX, angka romawi XXXI, angka
romawi XXXII.
sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 95 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 160
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 95 Tahun 2012
PERPRES No. 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
KEPPRES No. 37 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
KEPPRES No. 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Dinas, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.25 tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub no.115 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10 Peraturan Gubernur No.115 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Dan Kemudahan Pabean, Perpajakan Dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 1993.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 95 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat