Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 95 Tahun 2009

Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengadaan Pegawai; Pengangkatan; Surat Perjanjian dan Pernyataan Kerja; Waktu Kerja; Cuti dan Ijin Meninggalkan Pekerjaan; Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pegawai; Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Program Pengembangan Sumber Daya Manusia; Tata Tertib; Sanksi; Pensiun dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Mekanisme Penyampaian Keluhan dan Pengaduan;Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.105
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan