Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 116 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) :
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 1); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatanan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 11);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik.
1. Walikota memberikan bantuan keuangan setiap tahun kepada partai politik. Besaran nilai bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan jumlah bantuan keuangan pada tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara bagi partai politik yang mendapatkan kursi pada periode sebelumnya;
2. Dalam hal partai politik tidak mengajukan
permohonan bantuan keuangan pada tahun anggaran
berkenaan maka bantuan keuangan tidak dapat
diberikan;
3. Atas persetujuan Walikota, PPKD menyalurkan
bantuan keuangan ke rekening kas umum partai
politik dengan melampirkan berita acara hasil
verifikasi kelengkapan administrasi permohonan
bantuan keuangan;
4. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang
kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional
sekretariat partai politik;
5. Partai politik membuat pembukuan dan memelihara
bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan
keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kegiatan Belanja Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Untuk Bulan Januari 2015 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
1. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2011
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2015
Berisi rincian mengenai perubahan pada setiap pos ABPD Kota Bengkulu TA 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Singkawang, maka perlu diatur Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daeerah Kota Singkawaang Tahun 2015;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2007, Peraturan MenteriDalam Negeri No. 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri 78 Tahun 2014, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Kegiatan Pengawasan Internal, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 02 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN JENIS PELAYANAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Dr. A DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota
Bandar Lampung sebagai Rumah Sakit yang diselenggarakan dengan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimaksudkan untuk
memberikan flexibilitas kepada Rumah Sakit khususnya dalam pengelolaan
keuangan, sehingga diharapkan kualitas pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit
dapat ditingkatkan dan tujuan Rumah Sakit untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan dapat terwujud;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, juncto
pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan
bahwa tarif layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas, dan dalam rangka
pelaksanaannya, perlu ditetapkan Penambahan Jenis Pelayanan dan Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi. Tjokrodipo
Kota Bandar Lampung dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar
Lampung;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 no 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan Keuangan
Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438).
6. Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3254);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang
Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; Sebagaimana telah dirubah dengan peraturan
Presiden nomor 70 Tahun 2012
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
HK.03.05/I/564/11, tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah
dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung;
20. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
21. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr
A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
22. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2012, tentang
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. A. Dadi
Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pasal dan Azas yang menjadi dasar dari Ketentuan Umum, Objek dan Subjek pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi PelayananKesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan dan Tarif Pelayanan Kesehatan, Tarif Retribusi Pelayanan Lainnya, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Oleh Penjamin atau Pihak Ketiga, Pengelolaan Penerimaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, dan disertai dengan Lampiran-lampiran yang menjabarkan rincian Tarif retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2015, perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 dan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium Huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan dalam Bentuk Panitia/Tim nomor 2 halaman 345.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan operasional sehari- hari; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam
pengendalian Zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), maka
perlu membentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Komisi
Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar;
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
Pasal 3 Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat