Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Kegiatan Pengawasan Internal, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2, LL kota Singkawang: 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan