Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010, maka perlu ditetapkan Peebub tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2018; Perbub No. 61 Tahun 2019; Perbub No. 71 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek, subjek pajak dan wajib pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, penetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan dan penertiban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENKEU No. 49/PMK.07/2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sumber Pendapatan Desa; Mekanisme Penyaluran Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengawasan Penggunaan Dana Desa, ADD dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Sadan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Remunerasi ; Tarif Pelayanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Lingkungan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 Halaman Peraturan dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 445.4/Kep.343-
Huk/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 445.4/Kep.518-Huk/2019 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 25 Tahun 2018; Perwal No. 4 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Tarif Bab III Tarif Layanan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemda perlu meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama; bahwa Indikator Kinerja Utama yang digunakan pada suatu unit kerja, instansi atau pun di tingkat pemerintah daerah harus dapat direview secara berkala, mengingat prioritas pemerintah pusat maupun daerah mengalami penyesuaian dan perubahan dari waktu ke waktu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penatapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2021; PermenPAN RB No PER/09/M.PAN/5/2017; PermenPAN No PER/20/M.PAN/11/2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Magelang tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Magelang Tahun 2021 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa setiap Organisasi Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 68 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 96 Tahun 2012;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 23 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 2 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 4 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 5 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja
Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik
Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan
Daerah.
7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggaran pelayanan publik.
8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk
Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang
bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan
konsisten.
Pasal 9
(1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
wakil :
a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah.
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen
Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan
internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses
pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi
Penyelenggara pelayanan.
(4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting
untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun
biaya pelayanan.
Pasal 16
(1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan
kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai
dengan Standar Pelayanan.
(3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah :
a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus.
c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 97 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang
Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 ; penjabaran perubahan APBD .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 97 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bogor No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badab Pengelolaan Pendapatan Daerah
PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2019/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
a. bahwa Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di
Kabupaten Bantul, diperlukan guna untuk mendukung
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting
yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa
manusia dan harta benda, bencana alam, mara bahaya,
dan/atau wabah penyakit sehingga penanganan keadaan
darurat dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
112;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksana Layanan Call Centre 112; Jenis Layanan Call Centre 112; Pelaksanaan Layanan Call Centre 112; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Lampiran: 3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat