Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.40 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.37 Tahun 2009, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No,31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Perpres No.26 Tahun 2009, Kepres No.26 Tahun 2009, Kepres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.11 Tahun 2010, Permendagri No.12 Tahun 2010, Permendagri No.18 Tahun 2010, Permendagri No.19 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kriteria Penduduk; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sansk Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2003
39 halaman dan Penjelasan sebanyak 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2010
Perizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Salatiga No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya peningkatan klasifikasi
Rumah Sakit dari Kelas C menjadi Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
823/MENKES/SK/IX/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga Milik
Pemerintah Kota Salatiga Provinsi Jawa Tengah, perlu
diadakan penataan kelembagaan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga khususnya ketentuan
yang mengatur mengenai kelembagaan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2010.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat dipandang perlu perubahan nama kecamatan Pamona Utara; Bahwa dengan memperhatikan letak geografis dan titik koordinat kecamatan Pamona Utara perlu mengatur kembali nama kecamatan Pamona Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang perubahan nama dan ibukota kecamatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan munculnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggara otonomi daerah ;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional ;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 1 tahun 2004;4. UU No. 10 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. PP No. 46 tahun 1971
;7. PP No.40 tahun 1994;8.PP No.2 tahun 2001;9. PP No. 57 tahun 2005;10. PP No.6 tahun 2006;11. PMDN No. 5 tahun 1997;12. PMDN No.17 tahun 2007
1.ketentuan umum
;2. pejabat pengelola barang daerah
;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
;4. pengadaan
;5. penerimaan dan penyaluran
;6. penggunaan
;7. penatausahaan
;8. pemanfaatan
;9. pengamanan dan pemeliharan
;10. penilaian
;11. penghapusan
;12.pemindahtanganan
;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan
;14. pembiayaan
;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan
;16. tuntutan ganti rugi
;17. ketentuan lain lain
;18.ketentuan peralihan
;19. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.38 Tahun 2007, dalam Lampiran huruf B bidang Kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008 , Pemerintah Provinsi adalah koordinatir pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK/VII/2002, Kepala Dinas Kesehatn Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK.VII/2002; Peraturan Menteri Kesehatan No.131/Menkes/SK/II/2004; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No.34 Tahun 2005 dan No.1138/Menkes/PB/VIII/2005; Keputusan Menteri Kesehatan No.369/Menkes/SK/III/2007; Peraturan Menteri Kesehatan No.125/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahn 2006; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Metode dan Hasil Uji Kompetensi, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah ditentukan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 79 No. 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Kepmendagri No. 131 Tahun 2008 ; Permendagri No 12 Tahun 2006 ; Permendagri No. 33 Tahun 2006 ; Permendagri No. 46 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 02 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Natuna perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya kebutuhan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PDAM Turta Nusa Kabupaten Natuna.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 1995; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No.7 Tahun 1998; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Kep.Mendagri No.50 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No.25 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna No.25 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.11 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2009 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat