BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali dalam hal besaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal dan pengaturan terkait Deviden dan RUPS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PASAR MANUNTUNG JAYA
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan potensi dan fungsi pasar untuk pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah serta guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kota Balikpapan, maka diperlukan Badan Usaha dengan pola manajemen yang tepat dan profesional yang dapat memberikan fasilitas pasar dan mampu mencukupi konsumsi masyarakat terhadap barang kebutuhan rumah tangga maupun barang dagangan lainnya
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962 ; UU No.32 Tahun 2004; PP No. Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang pendirian, tujuan, lapangan usaha, modal, kedudukan, pengurus, rencana kerja, anggaran, laporan dan tanggung jawab dari perusahaan daerah Pasar Manuntung Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pekerjaan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara guna memberikan
dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat
Kabupaten Sukamara, maka perlu dilaksanakan
pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
serta biaya operasional. Guna mendukung upaya pelayanan yang dilakukan oleh
Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten
Sukamara perlu melakukan penyertaan modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2013
Penyertaan modal daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah
kepada PDAM sampai dengan Tahun 2017 sebesar
Rp. 13.878.997.087,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD No 14/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 70/BKK/III/2017 Tentang Pertanggunjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Tahun 2016 telah diaudit oleh Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan rekan sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 27 Februari 2017 No KKSPS/ML-05/III/2016 hal Management Letter dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2016 dan Pembagian Deviden Tahun 2017 pada tanggal 18 April 2017. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.3 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 240/BKK/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 200/BKK/X/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Perwali ini mengesahkan Keputusan Direktur PD. BKK Siderejo Kota Salatiga No 70/BKK/III/2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Siderejo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATACARA PENGANGKATAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, maka perlu mengatur tatacara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 130-67 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tatacara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dengan tingginya biaya operasional pengolahan air
minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sukamara dan untuk mengurangi kerugian perlu
ditinjau kembali tata cara perhitungan dan penetapan tarif air
minum yang berlaku saat ini. Agar PDAM Kabupaten Sukamara mampu berperan lebih besar
pada penyediaan air minum, berada pada kategori sehat dan
berkinerja baik, maka tarif air minum harus disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14
Tahun 2006; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 30 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF;
BAB III
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN;
BAB IV
TARIF AIR MINUM DAN BEBAN TETAP;
AB V
MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN TARIF;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM “Tulungagung”
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air
minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA
AGUNG" Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui
pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah Air
Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM
"Tulungagung".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM "Tulungagung" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung.
Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar
Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua
ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian:
a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam
puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh
sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan
b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima
puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat