Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan _ tujuan
pembangunan daerah;
b. bahwa perlindungan dan pemberdayaan terhadap pekerja
migran Indonesia dan tenaga kerja tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak;
c. bahwa untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama
bagi pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja dalam
memperoleh penghasilan yang layak, Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan Perlindungan, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah - Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 _ tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social, and Cultural
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya), (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4557);
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor : 4558);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4720); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
5216);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrants Workers and Members of Their Families (Konvensi
Internasional mengenai Perlindungan Hak - Hak Seluruh
Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5314);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 6141); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2019
Tentang Mekanisme Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke
Luar Negeri.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA. Terdiri dari VII Bab, 42 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Pekerja Migran Indonesia, Bab IV Ketenagakerjaan, Bab V Ketentuan Pidana, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 321 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 17 Tahun 2020, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda Prov. No. 10 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No. 17 Tahun 2019, Perda Prov. Sumbar No. 8 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 45 Tahun 2019, Pergub Sumbar No. 79 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa Laporan Keuangan memuat:
a. LRA
b. Lap. Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. LO
e. LAK
f. LPE
g. CALK
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, berkelanjutan
dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan; bahwa untuk menjabarkan visi, misi, serta program
Bupati Balangan perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan
daerah, serta program perangkat daerah untukjangka
waktu 5 (lima) tahun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1)
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraruran Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 berisi tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Mskdu, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistemtika; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas keuangan pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan yang lebih mendasar dan relevan dalam upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah; Sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Panitia Seleksi beranggotakan Perangkat Daerah dan Unsur Independen, perlu dilakukan Revisi dan Penyesuaian perangkat daerah ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) PT. MGRM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, dan dapat membentuk anak perusahaan; (2) PT.MGRM berkedudukan di Daerah dan berkantor pusat di Tenggarong sebagai Ibukota Daerah; (3) PT. MGRM dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan dan/atau unit usaha di daerah lain. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PT.MGRM bergerak di bidang usaha pengelolaan Minyak dan Gas, pada wilayah kerja Migas di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris dan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. MGRM; (2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati dan pengangkatan selanjutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh bupati sesuai dengan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penetapan dan pembagian laba bersih ditetapkan melalui RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) laba bersih yang menjadi bagian Pemda disetor ke dalam rekening umum kas daerah; (3) penerimaan yang berasal dari Participating Interest 10% bukan merupakan pendapatan usaha perseoran; (4) penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke dalam rekening umum kas daerah setelah ditetapkan melalui RUPS dengan memperhitungkan atas segala biaya pengurusannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Pelaksanaan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deii Serdang masih belum dilakukan secara maksimal, mengakibatkan masih terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas dan sejahtera.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 2 Tahun 1988; PP nomor 4 Tahun 2006; Kepres Nomor 87 Tahun 2002; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sarana dan Prasarana; Pekerja Anak pada Pekerjaan Sektor Informal; Penanganan Korban; Peran Serta Lembaga Non Pemerintah dan Swasta; Forum Partisipasi Anak; Larangan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
28 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa un tuk melaksanakan keten tuan pasal 31 7 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas
Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23
bulan Agustus tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabu paten Bone Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) ;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6390;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik:
Indonesia Nomor 4090) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Propinsi
Sulawesi Selatan ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan administratif Pimpinan clan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
28. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara clan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan a tau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
29. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ten tang
Jaminan Kesehatan;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional ;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata cara Penghitungan, penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib
administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang
Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021 ;
36. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tah un
Anggaran 2021 dalam rangka Mend ukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan
Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
40. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam
rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi
Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang
Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Togas
Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 ;
41. Peraturan Kementerian Keuangan 43/PMK.07 /2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan
Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
42. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1390/VI/Tahun/2021 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 ten tang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 2 ));;
45. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2017 Nomor 2);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2018-2023;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 5) ;
49. Peraturan Bupati Bone Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 ;
Pasal 1 Dalam peraturan daerah Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar
Rp. 2.902.637.961.953,- bertambah/berkurang sebesar Rp. (146.220.712.692),
sehingga menjadi Rp. 2.756.417.249.261,- Pasal 3
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal4
Pasal 5
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6
(1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Pasal 7
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pasal 10 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 5 TAHUN 2021
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021
PENCEGAHAN - DAN - PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN - DAN - PEREDARAN - GELAP - NARKOTIKA - DAN - PREKURSOR - NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota, Program Fasilitasi P4GNPN Dan Rencana Aksi Daerah, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Tim Terpadu, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Kabupaten dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 15 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya Dan untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan mengembangkan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis Dan Indonesia yang telah meratifikasi konfensi hak anak melalui keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 maka perlu menetapkan Perda tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 14 Tahun 2010; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran Dan Tahapan, Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Tanggung Jawab Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Peran Serta, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat