Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sarana dan Prasarana; Pekerja Anak pada Pekerjaan Sektor Informal; Penanganan Korban; Peran Serta Lembaga Non Pemerintah dan Swasta; Forum Partisipasi Anak; Larangan; Kabupaten Layak Anak; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat