Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti, untuk membentuk dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Kedudukan Hukum, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Tugas dan Fungsi, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah, Satuan, Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Oprasinal, dan Pelaporan Perusahaan Umum Daerah, Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah, Anak Perusahaan Umum Daerah, Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah, Evaluasi dan Restrukturisasi Perusahaan Umum Daerah, Pembinaan Perusahaan Umum Daerah, Pengawasan Perusahaan Umum Daerah, Tuntutan dan Ganti Rugi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan yang dicabut adalah: Perda Kota Medan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan yang diatur adalah: Perda Nomor 5 Tahun 2021
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 -2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 -2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, yang pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
446 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat Kabupaten Jepara melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna memberikan rasa aman dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit hewan dan menciptakan kesejahteraan hewan perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan budi daya hewan, dan penanganan wabah penyakit hewan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL Kab. Kubu Raya : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.52 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Wali Anak dan Pengampunan; Wali Anak dan Pengampunan; Kelembagaan; Koordinasi; Kerjasama; Sistem Informasi; Penghargaan dan Dukungan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
15 halaman dan 10 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dlm penyelenggaraan pemerintah daerah; pembaharuan ketentuan perundang-undangan menegenai pengelolaan keuangan daerah menghendaki penyesuaian melalui pengaturan produk hukum daerah; untuk memenuhi Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dalam Perda ; untuk memenuhi ketentuan Pasal 224 ayat (2) PP no. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Pemda dapat membentuk pelaksanaan mengenai Pengolahan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatra Selatan;UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keuangan daerah merupakan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yg dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yg dpt dijadikan milik daerah berhubungan dgn hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBd. yg menjadi dasar dalam penerimaan dan pengeluaran Daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah.Gubernur melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaanya berupa peremcanaan, penganggaran, serta pengawasan keuangan daerah pada Pejabat Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2021
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/05/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 1 bulan September tahun 2021
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 20003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PPNo.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 928.565.854.5,- Bertambah sebesar Rp 63.694.835.270,- sehingga menjadi 992.260.689.847,- terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaaan, Anggaran pendaptan Daerah Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Anggaran Belanja Daerah Terdiri atas Belanaja oprasional, Belanja Modal, Belanja tidak Terduga, Belanja Transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama
1. Pasal 18 ayat 61 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 109 Tahun 2000
9. PP No. 23 Tahun 2005
10. PP No. 55 Tahun 2005
11. PP No. 5 Tahun 2009
12. PP No. 71 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. PP No. 18 Tahun 2017
15. PP No. 12 Tahun 2019
16. PP No. 13 Tahun 2019
17. Permendagri No. 8 Tahun 1970
18. Permendagri No. 77 Tahun 2020
19. Permendagri No. 52 Tahun 2012
20. Permendagri No. 62 Tahun 2017
21. Permendagri No. 36 Tahun 2018
22. Permendagri No. 9 Tahun 2021
23. Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda ini mengatur APBD Kota Solok TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Sabang wajib mengajukan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang pada tanggal 16 September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 10 Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
603
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
bahwa gagasan pembangunan pendidikan nasional di Daerah merupakan upaya terencana dan berkelanjutan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter baik yang meliputi sifat beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter baik sebagaimana dimaksud huruf a, sertta guna menindaklanjuti Peraturan Presideb Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, perlu adanya upaya penguatan pendidikan karakter melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan, Strategi dan Prioritas Daerah dalam Pelaksaan Penguatan Pendidikan Karakter
Bab III Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
Bab IV Kebijakan Rencana Aksi Daerah Penguatan Pendidikan Karakter
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab VI Penilaian, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lampung Barat No. 5/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci
ABSTRAK:
bahwa air bersih merupakan penopang utama kehidupan dan salah satu bentuk hak yang harus dipenuhi sebagai dasar kehidupan yang layak oleh karena itu salah satu cara untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah telah mendirikan suatu Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat yang pengelolaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 05) sebagai sarana pemenuhan hak atas air bersih tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat merupakan hal yang fundamental, terpenuhinya kebutuhan tersebut sama dengan pemenuhan salah satu hak asasi manusia yaitu kehidupan yang layak. Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat, telah mengupayakan pemenuhan akan air bersih tersebut melalui pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat