penyelenggaraan-peternakan-kesehatan-hewan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat Kabupaten Jepara melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna memberikan rasa aman dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit hewan dan menciptakan kesejahteraan hewan perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan budi daya hewan, dan penanganan wabah penyakit hewan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
- 17 Halaman
|