Keputusan Presiden (Keppres) NO. 92, LN. 2003 No. 130, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2003.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2020
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 92, BN.2020/No.1593, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier
berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, serta untuk mengembangkan kompetensi dan
kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu
menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 488);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 yang terdiri dari:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
70 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 92 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan; dan bahwa batas wilayah batas wilayah Desa Jajawar Kecamatan Banjar telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor 146/Kpts. 105-Tapem/2017 tentang Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar dengan Desa Cibeureum Kecamatan Banjar dan Desa Balokang Kecamatan Banjar, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jajawar Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 92 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 116 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 116 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2022/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya surat pengajuan permohonan revisi
anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 83 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah rincian nilai APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Mengubah :
PP No. 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi, Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Darah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pembebasan atas Ketetapan Pajak Terhutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pajak bumi dan bangunan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi
yang perlu ditangani berkaitan dengan kualitas
sumber daya manusia di masa yang akan datang;
b. bahwa dalam rangka penanganan prevalensi stunting
di Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan koordinasi
terpadu oleh unsur pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi profesi,
dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013.
Materi Pokok: merupakan panduan, arahan serta acuan dalam melaksanakan
pencegahan dan penanganan stunting di DIY Tahun
2020 - 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
Jumlah halaman: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang, termasuk masyarakat miskin penduduk Kabupaten Semarang yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang sakit dan mendapat rujukan dari puskesmas Kabupaten Semarang dan/atau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Semarang ke Rumah Sakit rujukan, maka perlu memberikan da Bantuan Sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu diatur dengan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian bantuan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Semarang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomr 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kabupaten Semarang Nomr 14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016, Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbup Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemberian bantuan sosial dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat