stunting
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BD.2020/NO.92
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Stunting Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi
yang perlu ditangani berkaitan dengan kualitas
sumber daya manusia di masa yang akan datang;
b. bahwa dalam rangka penanganan prevalensi stunting
di Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan koordinasi
terpadu oleh unsur pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi profesi,
dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Stunting
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 – 2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013.
- Materi Pokok: merupakan panduan, arahan serta acuan dalam melaksanakan
pencegahan dan penanganan stunting di DIY Tahun
2020 - 2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
- Jumlah halaman: 18 HLM
|