Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Besemah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 43 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas, Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum. Dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, kewenangan dan kewajiban, serta tata cara Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Besemah Kota Pagaralam, dipandang perlu mengatur Dewan Pengawas RSUD Besemah Kota Pagar Alam dengan suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 35 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Dewan Pengawas BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Diatur tentang pembentukan, persyaratan, keanggotaan, tugas, fungsi, kewajiban, kewenangan, larangan, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas, sekretaris dewan pengawas, pembiayaan dan remunerasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Hal-hal terkait dengan dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemimpin BLUD RSUD Besemah Kota Pagaralam dan disetujui oleh Walikota Pagaralam.
11 hlm, Lampiran : 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2016
Kesehatan - PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PKRUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MATARAM NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya; Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Santunan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengundangkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota Banjarmasin tentang besaran uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ada beberapa ketentuan di peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2015 yang di ubah, yaitu : Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 02 TAHUN 2015
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemkot Banjar telah diatur dengan Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007, tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan penyempurnaan ketentuan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di Kota Banjar, maka Perwali tersebut perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Banjar dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
4. Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
5. Pengawasan dan Pengendalian;
6. Ketentuan Khusus;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
1. Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; dan
2. Seluruh Kepwali Banjar yang menetapkan tentang pemberian tambahan penghasilan termasuk Kepwali Banjar tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman (lampiran 5 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 330
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2015; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 68 Tahun 2015; Permendagri No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus dan itambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4); Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Diantara Pasal 31 dan 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah.
12 Halaman, Lampiran: 6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2011;
Definisi, Fungsi, Dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAYAKUMBUH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN ADMINISTRASI DAN STANDAR BIAYA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan
Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,
maka Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non
Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin Dinas Kesehatan Kota Malang bagi Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
5. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentangPengelolaan dan Pemanfaatan Dana KapitasiJaminan Kesehatan Nasional Pada FasilitasKesehatan Tingkat Pertama Milik PemerintahDaerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Oprasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
8. Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah
dengan Pemerintah Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2014 Nomor 12);
peraturan ini mengenai pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pelayanan kesehatan ; pemanfaatan dana kapitasi ; pemanfaatan dana non kapitasi ; pelaksanaan dan penatausahaan ; pembinaan , pengawasan dan pelaporan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan
Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Bersalin
Dinas Kesehatan Kota Malang bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Besaran Uang Persedian Satuan kerja perangkat kota Langsa tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Kota Langsa Tahun 2016, maka berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Ketentuan dan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Kota Langsa.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uang Persediaan, Prinsip dan Mekanisme Pembayaran, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat