Kesehatan - PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PKRUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MATARAM NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- Untuk memberi pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas dan Jaringannya telah ditetapkan menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram sebagai representasi Puskesmas dan Jaringannya; Besaran jasa pelayanan kesehatan, dukungan operasioanal pelayanan kesehatan, jasa pelayanan untuk komponen biaya non kapitasi dan biaya makan minum pasien sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan
- UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008
- Diubah Pasal 10 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), Pasal 13 ayat (1)
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
- -
- -
- 7
|