Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73A, BD 2021/No.73A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 132 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Pengelolaan Pajak Daerah Melalui Transaksi Sistem Online
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10A, BD 2021/No.10A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang perlu untuk diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.07/2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Penerima Dana, Alokasi Dana, Komponen Penggunaan Dana, Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, Pengadaan Barang/jasa Sekolah, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.a, BD.2021/NO.0226.a, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakanan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2021.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 362 Hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-12/MBU/2012 TENTANG ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK MEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/04/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang
efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses
nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas
dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan
mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance)
terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat
(2b);Ketentuan Pasal 10 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5),Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal
16E dan Pasal 16F;Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5);Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 1C Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sorong Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong diundangkan dalam Berita Daerah Kota Sorong Tahun 2020 Nomor 28. Dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sorong dimaksud terdapat perubahan jurnal dan sistem akuntansi. Dalam rangka memenuhi pelaoran keuangan yang sesuai standar, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Sorong Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verfikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Ketujuh Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Lamp 1113
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/06/202 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-01/MBU/01/2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-10/MBU/06/202, BN. 2021 No. 812, jdih.bumn.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk melaporkan harta kekayaannya dan
menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 985);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan angka 2 dan angka 4 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 46)
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat