Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.36 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dibidang jasa pelayanan, penghimpunan dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir maka peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 221/KMK.019/1939;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Perda Kab Sragen No 14 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2003/NO.25 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi
daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, PD. Bengkel
Terpadu Kabupaten Sragen yang merupakan bentuk baru dari Pilot
Proyek Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor Kabupaten Sragen,
merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk
menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa
pelayanan Perbengkelan dan sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah maka perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan dan
pengembangannya; bahwa untuk maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi dan misi, tempat kedudukan, modal, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, struktur gaji, pengangkatan dalam jabatan, hak-hak, penghasilan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, kepengurusan, pengangkatan direktur, tugas dan wewenang direktur, tahun buku dan tahun anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, penghasilan dan hak-hak direksi, pemberhentian direktur, pengelolaan barang, kerjasama, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2003.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ” Bank Pasar ” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1995 perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka
perlu menetapkan kembali Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat ”Bank Pasar” Kabupaten Pemalang
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1995; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221/KMK.019/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan Dan Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Azas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha PD BPR ” Bank Pasar ”, Modal, Pengelolaan, Pengurus, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran, Laporan Keuangan Dan Kegiatan PD BPR” Bank Pasar ”, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerja Sama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ” Bank Pasar ” Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2003
Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempelancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah degan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaifuddin, meliputi; Kelembagaan; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Pengelolaa; Pembiayaan; Susunan Organisasi dan Eselonering; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2003
Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan daerah air minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat perlu dibentuk badan pengawas perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang Badan Pengawas Perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permedagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Susunan; Uraian Tugas; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Atau Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa kewenangan menyelenggarakan urusan-urusan rumah
tangga daerah sendiri dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten
Murung Raya, perlu didukung sistem organisasi yang mandiri
dan profesional. pengadaan dan pengelolaan serta pelayanan air minum
kepada masyarakat merupakan salah satu potensi strategis yang
menjadi salah satu sumber pendapatan daerah menghasilkan
dana yang diperlukan untuk pembangunan di Kabupaten Murung
Raya, dipandang perlu dikelola secara profesional, berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan di dalam wadah Perusahaan
Daerah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Presidan Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN PERUSAHAAN;
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAPANGAN USAHA;
BAB IV
MODAL DAN NERACA AWAL;
BAB V
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
TANGGUNG JAWAB TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB VII
BADAN PENGAWAS;
BAB VIII
TAHUN BUKU;
BAB IX
ANGGARAN PERUSAHAAN;
BAB X
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
DAN KEGIATAN PERUSAHAAN;
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN;
BAB XII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI;
BAB XIII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIV
PEMBUBARAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tebo secara berdaya guna dan berhasil guna menjamin terselenggaranya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dalam menunjang kehidupan serta perkembangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggungjawab maka diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum; Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah air minum.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1977; keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Pengangkatan Pegawai; Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Pemberhentian; Pensiun Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
29 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo sebagai bagian perangkat pemerintah daerah Dituntut untuk dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah untuk menunjang kehidupan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata dinamis dan bertanggung jawab; Bahwa untuk menunjang maksud diatas dan dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran tugas perusahaan daerah air minum secara berdaya guna dan berhasil guna menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan daerah air minum berdasarkan prinsif-prinsif ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang direksi perusahaan daerah air minum Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; permendagri No. 620-1572 tanggal 8 November 1985.
Perda ini mengatur mengenai Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro, meliputi; Susunan; Tugas Pokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2003.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat