Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Pemalang yang meliputi Pembentukan Dan Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan, Azas, Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Usaha PD BPR ” Bank Pasar ”, Modal, Pengelolaan, Pengurus, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran, Laporan Keuangan Dan Kegiatan PD BPR” Bank Pasar ”, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerja Sama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat