Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Petimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No: 286/KPTS/MU/2018 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017; Penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; perlu menetapkan Perda Kabupaten Halmahera Utara tebtang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini terdiri dari 12 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 346
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Kode Etik, Nilai-nilai Dasar, Kode Etik, Penegakan Kode Etik, Sanksi dan Tindakan Administratif, Tata Cara Penegakan Kode Etik, Majelis Kode Etik, Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
1. Peraturan Walikota Ternate Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 1);
2. Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Majelis Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 5).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman, Lampiran: 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang perlu dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang agar berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 13 Tahun 2017; Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015; Permen PU-PR Nomor 5/PRT/M/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin prinsip, izin lokasi, ketentuan pidana jika melanggar ketentuan beberapa pasal pada peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Bangunan yang sudah dibangun sebelum diundangkannya peraturan daerah ini dan tidak memiliki IMB, namun tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam Perda tentang RTRW harus disesuaikan dengan ketentuan dalam perda ini paling lama 3 (tiga) tahun.
Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan IMB yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu dalam izin dimaksud.
26 Pasal, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis dalam menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, maka perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan; bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 43 Tahun 2009; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 28 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Kearsipan; V. Penetapan Kebijakan Kearsipan; VI. Pengelolaan Arsip; VII. Pembinaan Kearsipan; VIII. SIKD dan JIKD; IX. Sumber Daya Pendukung; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Larangan; XII. Pengendalian dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
37 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu penetapan batas pengajuan Uang Persediaan (UP) untuk SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2017; PERBUP Tasikmalaya; PERBUP Tasikmalaya No 65 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Batas Tertinggi Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Uang Persediaan; 3. Ganti Uang Persediaan; 4. Tambahan Uang Persediaan; 5. Belanja UP/GU/TU; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Batas Desa an tara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 255/2006/IX/2017 dan
Nomor 105/203/IX/2017 Tanggal 15 September 2017, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas
Desa an tara Desa Muara Pantun dengan Desa Juk Ayak
Nomor 256/2006/IX/2017 dan Nomor 106/203/IX/2017
Ta.nggal 15 September 2017, Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Desa secara Kartometrik antara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 100/73/Pep-3/IX/2017
Tanggal 15 September 2017 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa an tara desa Muara pantun dengan
Desa Juk Ayak Nomor 100/74/Pep-3/IX/2017 Tanggal 15
September 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;. Permendagri No 45 Tahun 2016;) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan:
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi
pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian
titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi
dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung
gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau
unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk
peta.
4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses
ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa
hasil delinasi.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan
tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Pasaman Barat memiliki kondisi geologis, topografis, geografis, demografis dan sosiografis rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Untuk mengurangi resiko bencana, melaksanakan komando tanggap darurat serta mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, maka diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 27 Tahun 2007, Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 5 Tahun 2007, Perda Kab. Pasbar No. 18 Tahun 2012, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016.
Sistematika Perda ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Azas, Prinsip, Dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Kelembagaan
6. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat
7. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan,Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
8. Sumber Dan Penggunaan Dana Serta Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana
9. Pengawasan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Tahun 2018 No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penerbitan Surat Izin Perdagangan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha dibidang perdagangan di daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Buton No. 1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang jenis SIUP, tempat penerbitan SIUP, masa berlaku, kewenangan penerbitan SIUP. Selain itu juga diatur tentang dokumen persyaratan, tata cara penerbitan, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan SIUP yang hilang atau rusak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 Provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara DBH CHT sejumlah Rp 7.316.960.000,- (tujuh milyar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 7.316.960.000,00; 2) Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten
di Sulawesi Tengah; 3) Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur untuk mendanai program kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
8 halaman; Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat