Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Kearsipan; V. Penetapan Kebijakan Kearsipan; VI. Pengelolaan Arsip; VII. Pembinaan Kearsipan; VIII. SIKD dan JIKD; IX. Sumber Daya Pendukung; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Larangan; XII. Pengendalian dan Pengawasan; XIII. Ketentuan Pidana; XIV. Ketentuan Peralihan; XV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat