Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018

Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perda ini diatur tentang jenis SIUP, tempat penerbitan SIUP, masa berlaku, kewenangan penerbitan SIUP. Selain itu juga diatur tentang dokumen persyaratan, tata cara penerbitan, pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan, perubahan dan SIUP yang hilang atau rusak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
LD. Tahun 2018 No. 136
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan