Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana pembangunan daerah disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan masa jabatan Bupati Mamasa akan berakhir pada Bulan September Tahun 2023 dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada bulan November Tahun 2024, perlu disusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka mengisi kekosongan hukum daerah;
c. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 2002; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mamasa Tahun 2024-2026. RPD merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik. Hal yang diatur adalah Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, serta Perubahan RPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia; bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas Jebih maju mandiri; serta bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, efisien dan terukur guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 52 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan tujuan dan strategi, penetapan GDPK, sistematika, dan pelaksanaan GDPK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
6 hlm, Lampiran: 80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk teknis seluruh instansi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan statistik sektoral daerah Kab. Ogan Ilir, Data statistik Sektoral daerah adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu (Pemerintah Kabupaten) dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan statistik sektoral, pengumpulan data, pengelolaan data, publikasi data, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam batang tubuh dan lampiran Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019, terdapat adanya kekurangan dalam pengaturan dan kurang lengkap dalam penulisan redaksi sehingga perlu dilakukan perbaikan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Pera tu ran Bupati Ka bu paten Sekadau Nomor 42 Tahun 2018;
Ketentuan pada BAB II Pasal 11 diubah; Ketentuan dalam BAB III STANDAR BIAYA, pasal 13 ditambah 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3); Ketentuan dalam BAB III STANDAR BIAYA, pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
Merubah Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2018
5 halaman peraturan dan 32 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
SALINAN
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentangRencana Pembangunan jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun2017tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2023 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008-2023 (Lembaran Daerah tahun 2015
Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
tahun 2015 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah
Tahun 2007, Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014-2018(Lembaran Daerah
Tahun 2014, Nomor 6)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
DaerahKabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah tahun
2017 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
05 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-
2032(Lembaran Daerah Tahun 2012, Nomor 5,
Tambahan Lembaran daerah Nomor 26);
Dala Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Maksud dan Tujuan disusunnya RPJMD tahun 2018-2023
BAB II PENYUSUNAN Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024; bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan
prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Alor No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Alor No. 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah; III. Maksud dan Tujuan; IV. Ruang Lingkup; V. Sistematika RPJMD; VI. Pengendalian dan Evaluasi; VII. Perubahan RPJMD; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
15 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2014
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah, maka perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat arah
kebijakan daerah 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 - 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
243);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2013 tetang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2010 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah
Otonom sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Setdakab.
6. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda sebagai unsur penyelenggaraan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
8. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2015 selanjutnya disingkat RKPD adalah dokurnen perencanaan pernbangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
BABII
PROGRAM PRIORITAS RKPD Pasal 2
RKPD Tahun 2015 mernuat Program Prioritas Pembangunan Daerah
Tahun 2015 terhitung sejak 1 Januari 2015 sampai dengan
31 Desember 2015.
Pasal 3
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015.
(3) Materi Muatan RKPD Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Larnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III PENYUSUNAN RKPD Pasal 4
Dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun 2015, maka :
a. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2015 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggunakan RKPD
Tahun 2015 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja
Anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 5
(I) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati, dan juga tembusannya kepada Kepala Bappeda serta Kepala Inspektorat Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh SKPD yang bersangkutan.
Pasa16
Kepala Bappeda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2015 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2015.
- 6 -
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlalru pada tanggaJ diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 06 Tahun 2022 telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023; b. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, sehingga perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 06 Tahun 2022 dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERPRES No. 134 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; KEPMENDAGRI No. 050-5889 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2018; PERGUB No. 06 Tahun 2022; PERDA No. 7 Tahun 2022; PERKADA No. 20 Tahun 2023; PERGUB no. 19 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Mengubah Pergub No. 6 Tahun 2022
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat