Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 42 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pendekatan dan Dasar Penysunan RKA; Standar Biaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 42 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.42, TBD NO.42, LL KAB.SEKADAU: 44 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan