Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi sesuai kewenangan daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf c, disebutkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi.
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A.
Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2018
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/No. 69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan' yang optimal kepada masyarakat secara kualitas, kuantitas dan kontiniutas; Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dikelola secara professional; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya air; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor ..... Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Simbune” Kabupaten Kolaka Timur;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN AIR BERSIH PERUSAHAAN DAERAH DENGAN SITEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1.KETENTUAN UMUM 2. LEMBAGA PELAKSANA 3. ASAS TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM 5. TARIF DAN REKENING AIR MINUM 6. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN 7. PENGENDALIAN 8. PERAN SERTA MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRASI 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2018
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Kepmendagri No. 188.34-5097 Tahun 2016 telah menvabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah yang dipergunakan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa pajak air tanah adalah merupakan kewenangan pemerintah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan pajak air tanah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak air tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
PDAM Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033. Cakupan pelayanan PDAM
Tirta Mahakam saat ini baru mencapai 65.03%, sehingga untuk mencapai target masih diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Terdapat Barang Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh PDAM Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang: ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KOTABARU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa
penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun
2018
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, BENTUK, PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL, PENGAWASAN, BAGI HASIL KEUNTUNGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Jepara guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu ditinaju kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tirta Jungporo yang meliputi: Nama dan tempat Kedudukan; Azas, Mkasud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha; Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organ Perumda Air Minum Tirta Jungporo; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan; Operasional; Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih; Asosiasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional bagi warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa kondisi pengelolaan air limbah domestik yang belum maksimal sehingga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, SPAL, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiyaan, perizinan, retribusi dan jasa pelayanan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, larangan, sabksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai wewenang untuk pengelolaan air
tanah; bahwa ketersediaan air tanah pada prinsipnya terbatas
sehingga pengelolaannya perlu diatur dan ditata oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebur berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan, Pendayagunaan dan Konservasi; III. Sanksi Administratif; IV. Penerbitan Izin Pengeboran, Izin Penggalian, Izin Pemakaian, Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan Izin Juru Bor; V. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VIII. Kerja Sama; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
43 halaman; 17 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat