Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pemerintah
daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinvestasikan
melalui investasi non permanen ;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan
keuangan, pembentukan investasi non permanen berupa dana secara
bergulir dalam bentuk program kegiatan yang berkelanjutan kepada
kelompok/koperasi/Badan Usaha Kredit Pedesaan, sehingga perlu
dibentuk tata cara pengelolaan dana bergulir;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dana bergulir
diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 37.a Tahun 2009 tentang Tata Cara Dana Bergulir, dan
setelah dilakukan evaluasi maka perlu dilakukan penyempurnaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bergulir;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran; Pemberian Dana Bergulir; Pencairan Anggaran; Penggunaan dan Pengembalian Dana Bergulir; Pembinaan dan Pertanggungjawaban; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut i, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37.a Tahun 2009 tentang Tata Cara Dana Bergulir
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kapitalisasi Terhadap Barang Milik Daerah/ Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan sistem akuntansi Barang Milik/Kekayaan Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik/Kekayaan Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5. Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KAPITALISASI;
BAB III JENIS PENCATATAN DAN PENCATATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
BAB IV PENAKSIRAN NILAI DAN KONDISI ASET TETAP;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keseragaman pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan setiap transaksi yang terjadi baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintahan sesuai amanat Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Lampiran 57 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24.a Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,dan demi terwujudnya optimalisasi pelaksanaan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu menyusun Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005.
dalam peraturan ini diatur tentang kebijkan akuntansi pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan akuntansi beserta lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2009
Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD.2009/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran
2009, terdapat belanja yang bersifat wajib, belum tersedia
anggarannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (4), Pasal 132 ayat (4) dan
Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran untuk belanja yang
bersifat wajib dan mendesak yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib
Dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 Ditetapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai belanja hibah untuk Rehabilitasi dan rekonstruksi candi-candi di kawasan Prambanan dan Rehabilitasi dan rekonstruksi Bangsal Trajumas Kraton Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 80
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tanggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Momor 42671;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) seagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor (1213).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
212
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2024
PERBUP Kab. Kebumen No. 89 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keterbandingan
laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode
maupun antar entitas, Pemerintah Daerah menyusun
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai
pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi
kebutuhan pengguna laporan keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan BAB VII Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun
2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 89 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai,
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun Pemerintah Daerah; dan
b. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun BLUD.
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan BLUD , dimaksud memuat unsur-unsur laporan keuangan serta mengatur
definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2024 dicabut.
229 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2024/NO.49, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 20 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar konvensi, aturan dan praktik spesiflk yang dipilih pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur mengenai ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019
8 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2024/NO.48, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 28 Tahun 2020; PP NO 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2024; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019: Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosuder, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi organisasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur mengenai ketentuan umum; sistem akuntansi pemerintah daerah; bagan akun standar; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi,
sehingga Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintahan Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang
Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 17 Properti Investasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 766);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 19);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 13);
pasal i : beberapa ketentuan
pasal ii : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
145
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat