Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Penyelenggaraan Peternakan merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan Zoonosis, penguatan Otoritas Veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran Kesejahteraan Hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor Peternakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Penyelenggara Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Peternakan, Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Panen, Pasca Panen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Peternakan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 29 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2023
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai kelembagaan pusat kesehatan hewan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2022; Perwali No. 13 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan Bab IV Susunan Organisasi Bab V Tugas Dan Fungsi Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin proses pemotongan hewan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Bekasi No. 09 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 03 Tahun 2016; Perda Kaota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging, Rantai Produksi Rumah Potong Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Sumber Daya Manusia, Pemotongan Hewan diluar RPH, Izin Usaha PRH dan/atau UPD, Pembinaan dan Pengawasa,. Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten; bahwa keberadaan luas lahan pertanian di wilayah
Kabupaten Banjarnegara setiap tahun mengalami
penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan
usaha alih fungsi sehingga diper
lukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan sumber daya agraria dalam
mempertahankan lahan pertanian pangan secara
berkelanjutan; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara
belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,
sehingga perlu untuk membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
(a.) bahwa Dompu merupakan daerah lumbung pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan petani; (b.) bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan upaya perlindungan; (c.) bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pertanian, maka diperluka perlindungan dan pemberdayaan bagi petani; (d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, uruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; (e.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan daerah ini mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
50 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023
pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Dan/Atau Produk Ternak.
ABSTRAK:
Dalam rangka peternakan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi memiliki peran untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pengembangan dan pengendalian populasi ternak guna meningkatkan kesejahteraan peternak dan masyarakat; pengendalian peternakan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit hewan menular, dan menjamin masyarakat atas Produk Ternak yang aman, sehat, utuh, dan halal; Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggungjawab terhadap Pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan Lintas Daerah Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 18 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 47 Tahun 2014; PP NO 3 Tahun 2017; PP NO 29 Tahun 2023; PP NO 11 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERDA NO 30 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten dan sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa
degradasi, dan alih fungsi lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertaniaan Tanaman Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan, penetapan, penelitian, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani diperlukan perlindungan dan pemberdayaan petani, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diuabh beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi Ketentuan Umum, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
(a.) bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, yang aman, sehat, utuh dan halal untuk menuju terwujudnya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b.) bahwa usaha peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Dompu perlu lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing, serta kesehatan hewan yang memberi perlindungan pada hewan, manusia dan ekosistemnya; (c.) bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; (d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 ahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai peternakan dan kesehatan hewan, dengan ruang lingkup sumber daya, penyelenggaraan usaha peternakan, penyelengaraan kesehatan hewan, penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, izin usaha pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemberdayaan peternak dan usaha bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, otoritas veteriner kabupaten, partisipasi masyarakan, pembiayaan , tataniaga peternakan, dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat