Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Rumah Potong Hewan dan Unit Penanganan Daging, Rantai Produksi Rumah Potong Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Sumber Daya Manusia, Pemotongan Hewan diluar RPH, Izin Usaha PRH dan/atau UPD, Pembinaan dan Pengawasa,. Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat