Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN.2024 (114)/27 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, proses bisnis kementerian, level proses bisnis kementerian dan Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Teknis
Pemberian, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2024 yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2023 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2024
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
Perpres Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 386), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan stunting menjadi
indikator penting dalam pembangunan kesehatan nasional
guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
bagi pembangunan yang berkelanjutan; bahwa stunting perlu ditangani secara komprehensif dan kolaboratif oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan guna terwujudnya generasi
yang sehat dan kompetitif; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan
Stunting;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Cakupan dan Sasaran, Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting, Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga
negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian
yang layak huni di Kabupaten Purbalingga berkembang
pesat sehingga perlu melakukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Pengelolaan Lingkungan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka
diperlukan berbagai riset dan inovasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
produktivitas pembangunan, kemandirian dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan
riset dan inovasi, maka diperlukan upaya fasilitasi
pembinaan dan pengaturan terhadap riset dan inovasi
sehingga dapat meningkatkan produktivitas pembangunan,
kemandirian dan daya saing daerah; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan daerah, diperlukan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk terwujudnya kesejahteraan dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka penguatan dan pengembangan
ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan
daya saing daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi maka perlu membentuk peraturan daerah
sebagai payung hukum agar riset dan inovasi daerah dapat
dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai riset dan inovasi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Riset, Inovasi Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Penyebaran Riset dan Inovasi Daerah, Pendanaan Riset dan inovasi Daerah, Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perlu
mengoptimalkan peran dan fungsi jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional melalui
pengaturan hubungan kerja dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah untuk
melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
52 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN 2024 (29); 3 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat