Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan. Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang,
dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk dan nama, lambang dan kedudukan, kegiatan usaha dan pelayanan, permodalan, organisasi dan tata kerja, cabang pelayanan, pegawai, tata kelola, kepailitan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang dan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Empat Lawang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah Bank Daerahyang sahamnya milik Pemerintah Provinsi KalimantanSelatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan yang perlu terus dikembangkan permodalannya,
sehingga diharapkan tidak saja dapat menggerakkanroda perekonomian masyarakat secara mikro, tetapi juga dapat memberikan deviden berupa bagi hasil laba kepada Pemerintah Daerah, oleh karena itu dalam upaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah perlumelakukan penambahan penyertaan modal daerahkepada bank tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalambentuk Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank KalimantanSelatan Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 7 Tahun 1992, UU No 1 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2016, PP No 58 Tahun 2005, Perpres No 2 Tahun 2008, Perda Kabupaten Kayong Utara No 7 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum, terdiri dari pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Modal, Penyertaan Modal, Modal Daerah, Hasil Usaha, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rapat Umum Pemegang Saham; Maksud dan Tujuan dari Penyertaan Modal; Penyertaan Modal yang dilakukan Pemerintah Daerah; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Hasil Usaha Penyertaan Modal; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan memberikan perlindungan hukum dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dengan mengubah mekanisme pengelolaan dan bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta;
b. bahwa diperlukan penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam meberikan optimalisasi tatakelola pelayanan publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta, maka diperlukan pengaturan tentang Perubahan Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2574);
3. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana tekah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha,Jangka waktu Berdiri, Modal, Organ, Rapat Dewan Pengawas dan Direksi, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2014
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan BPR Artha Sukma
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha
Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) serta untuk lebih mendorong kinerja
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma
Sejahtera Kabupaten Sukamara dalam menghadapi
perkembangan perekonomian, maka Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma
Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2010.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS;
BAB V
KEGIATAN USAHA;
BAB VI
PERMODALAN;
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VIII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB IX
DEWAN PENGAWAS;
BAB X
DIREKSI;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XIII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CADANGAN;
BAB XIV
PEMBINAAN;
BAB XV
TANGGUNG-JAWAB DAN TUNTUNAN GANTI RUGI PEGAWAI;
BAB XVI
KERJASAMA;
BAB XVII
PEMBUBARAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
b. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara; dan
c. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA PATRIA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka menjamin hak serta pelayanan
kepada masyarakat dalam mendapatkan air rninum
yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan
tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu
dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum
daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan '
kepada masyarakat;
b. bahwa perusahaan umum daerah arr nunum
mempunyai peran dan fungsi penting dalam
mewujudkan kesejahteraan dan memenuhi
kebutuhan pokok masyarakat sesuai dengan kondisi,
karakteristik, dan potensi daerah serta memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan
air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak,
maka Pemerintah Kota Blitar telah mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Blitar
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Blitar
Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat ll
Blitar; c. bahwa
dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat
II Blitar Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah
Tingkat II Blitar, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; 25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016; 31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2016; 34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7Tahun
2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 37. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1989; 38. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 39. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 41. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 42. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan raung lingkup; pendirian perumda air minum ; anggaran dasar; penyelesaian SPAM; KPM; direksi; dewan pengawas; ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
jumlah 89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah, perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah untuk kegiatan usaha dan sebagai pengelola asset milik pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
Bab III Jangka Waktu Berdiri
Bab IV Modal
Bab V Organ
Bab VI Pegawai
Bab VII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
Bab VIII Pengunaan Laba
Bab IX Anak Perusahaan
Bab X Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Kota Kendari
Bab XI Evaluasi
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Dana Pensiun
Bab XIV Kepailitan
Bab XV Pembubaran
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat