Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Benih Dan / Atau Bibit Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak Di Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , dalam ketentuan lampiran bagian sub urusan prasarana pertanian, daerah provinsi mempunyai kewenangan pengendalian penyediaan dan peredaran benih dan /atau bibit Ternak dan Hijauan pakan Ternak Lintas Daerah Kabupaten / Kota dalam satu daerah provinsi, perlu mengatur pedoman pengembangan benih dan /atau bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak, Dan bahwa sehubungan dengan pertimbangan ditetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Benih dan/ atau Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/9/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/3/2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/7/2014, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum,Pengembangan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertahanan Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
1. Dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan guna memberikan kesejahteraan masyarakat di Daerah; 2. Sektor pertanian memiliki peran yang strategis dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah tanpa degradasi dan alih fungsi, dan lahan pertanian pangan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; 3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan dan Penetapan; 3. Pengembangan; 4. Penelitian; 5. Pemanfaatan; 6. Insentif dan Disentif; 7. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 8. Pembinaan; 9. Pengendalian; 10. Pengawasan; 11. Sistem Informasi; 12. Alih Fungsi Lahan; 13. Pembiayaan; 14. Peran Serta Masyarakat; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian tanaman pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; bahwa melalui otonomi daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi lahan pertanian tanaman pangan dalam rangka menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan; bahwa dengan makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian tanaman pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam rangka kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan diperlukan kebijakan yang dapat mencegah berkurangnya lahan pertanian tanaman pangan; bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman PanganBerkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN BERKELANJUTAN, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; 3. PERENCANAAN; 4. PENETAPAN; 5. PENGEMBANGAN; 6. PENELITIAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PEMBINAAN; 9. PENGENDALIAN; 10. PENGAWASAN; 11. SISTEM INFORMASI; 12. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI; 13. PEMBIAYAAN; 14. PERAN SERTA MASYARKAT; 15. SANKSI ADMINISTRASI; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. SANKSI PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah secara aktif mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang ekonomi dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sektor pertanian merupakan sektor unggulan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Sukoharjo bergerak disektor tersebut maka perlu upaya memberdayakan petani dengan memberi dukungan secara kelembagaan melalui pembentukan Perusahaan
Daerah Pertanian; bahwa sebagian aset pertanian di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki daya dukung terhadap pengembangan
ekonomi belum diberdayakan secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
ketentuan umum, nama dan kedudukan, permodalan, organ perusahaan daeran, perencanaan dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, pembinaan, pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
30 Hal
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2020/ NO 1292; https://peraturan.go.id/: 7 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYA IKAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bangka Selatan adalah daerah
agraris dan maritim merupakan daerah yang
sebagian besar penduduknya hidup dari hasil
pertanian dan perikanan. Pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama bagi Kabupaten Bangka Selatan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Guna mencapai keberhasilan pembangunan
pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan
pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberdayakan
dan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan
yang sistematis dan berkelanjutan kepada Petani,
Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2019; PERMEN PERTANIAN No. 40 Tahun 2015; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Tujuan. dan Ruang Lingkup Pengaturan; Perencanaan; serta penyelenggaraan perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Selain itu, diatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan; pembiayaan; dan pengawasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Ternak Gaduhan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, untuk
memberikan perlindungan kepada peternak dari resiko
gagal panen, maka perlu diberikan penjaminan berupa
asuransi ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran
dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di
Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan
Ternak Gaduhan di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pemberian ternak gaduhan, hak, kewajiban dan laranan penggaduhan ternak, hak dan kewajiban pemerintah daerah, tata cara pengembalian ternak gaduhan, resiko, asuransi dan penghapusan ternak gaduhan, piutang dan bagi hasil ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, Jenis, Jumlah dan sebaran bulanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009, Peraturan Menteri Pertanian No. 130/Permentan/SR.130/11/2014, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 634/MPR/Kep/9/2002, Keputusan Menteri Pertanian No. 237/Kpts/OT.210/4/2003, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Harga eceran tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Usaha Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan usaha peternakan di Kabupaten Rembang diperlukan unit pelaksana teknis dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD/UPTB, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Usaha Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140, Permentan Nomor 64/Permentan/OT.140, Permentan Nomor 02/Permentan/OT.140, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 63 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Kabupaten Rembang dengan segala perubahannya sepanjang mengatur UPT Pelayanan dan Agribisnis Peternakan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat