a.
b.
bahwa dalam rangka memberdayakan dan
menyelamatkan arsip untuk pelaksanaan tugas Komisi
Pemberantasan Korupsi secara efektif dan efisien, perlu
dilakukan penyusutan arsip secara terjadwal sebagai
bukti akuntabilitas kinerja di lingkungan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015,
tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
550);
Jenis Arsip Fasilitatif meliputi arsip-arsip di bidang keuangan, kepegawaian dan non-keuangan non-kepegawaian. Penyimpanan dan pemusnahan terhadap arsip Fasilitatif disusun secara terjadwal dalam bentuk JRA Fasilitatif. Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hokum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembentukan produk hokum daerah di Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas. Berdasarkan pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah
4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota
5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd
6. Evaluasi dan Pembatalan
7. Autentifikasi dan Penyebarluasan
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004.
101 Halaman (Penjelasan 10 Halaman, Lampiran I 19 Halaman, Lampiran II 6 Halaman dan Lampiran III 8 Halaman)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.03.11.01799 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2016 (57) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi, kajian, pertanggungjawaban dan perumusan kebijakan pemerintah daerah serta merupakan memori kolektif yang memeliki nilai dan arti penting serta strategis sehingga harus diselenggarakan secara baik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercayaserta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang syah dan dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat,dalam rangka mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesimabungan, didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik , terpercaya dan utuh dan dapat digunakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 Tahun 1968, UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 43 Tahun 2009,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 28 Tahun 2012, Peraturan kepala arsip Nasional RI No 24 tahun 2012.
Maksud peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
38
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 3
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 3, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang syah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam pengembalian kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PNPANRB No. 48 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA KEARSIPAN No. 14 Tahun 2012; PERATURAN KEPALA KEARSIPAN NASIONAL No. 24 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERDA KAB. DELI SERDANG No. 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan dan Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Lembaga Kearsipan Daerah, Pengembangan SDM, Perasarana dan Sarana, Sosialisasi Kerasipan, Pengamanan, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasama atar Daerah, Pendanaan dan Pembiayaan, Layanan Kearsipan, Pengendalian dan Pengawasan, Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat, Ketentuan Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
32 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat