MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT KOTA TUAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. No. 2020/359, LL Kota Tual : 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Kota Tual memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan keanekaragaman hayati yang perlu dijaga kelestariannya, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Berdasarkan sejarah, masyarakat Kota Tual terdiri dari beberapa kelompok masyarakat adat yang berkuasa dan berdaulat atas wilayah petuanannya masing-masing.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.08/Men/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jenis biota laut yang dilindungi dan diegek/ sasi, pemberdayaan masyarakat hukum adat, kelembagaan, larangan, sanksi, prosedur pemberian sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pemali Comal;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah 48 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah 18 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan sasaran penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air, pembiayaan pola pengelolaan sumber daya air, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2014/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD 2014/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 23, BN.2017/No.1810, jdih.kemendesa.go.id : 24 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2018
KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL - PETUNJUK TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO. 23, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai
dasar pemantapan ketahanan pangan Daerah dan untuk
meningkatkan pola konsumsi pangan Masyarakat yang
beragam, bergizi seimbang, dan aman, perlu disusun
kebijakan percepatan konsumsi pangan berbasis
sumberdaya lokal.
Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
potensi sumber daya lokal di Kabupaten Kepulauan Aru
masih belum optimal yang diindikasikan dengan belum
tercapainya skor ideal pola pangan harapan (PPH) serta
belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan.
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan berbasis sumber daya lokal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber
Daya Lokal Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Lampiran 9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 74001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pohon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi keberadaan dan manfaat pohonbagi kehidupan kota dan sekitarnya, perlu menetapkan Pergub tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 1 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang perencanaan pengelolaan, penanaman dan pemeliharaan, perlindungan, pemanfaatan, penelitian dan pengembangan pohon, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
PERGUB ini terdiri atas 26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan investasi Pembangunan Prasarana Air bersih Kota Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan primer masyarakat akan tersedianya air bersih diperlukan prasarana dan sarana produksi maka dipandang perlu membangun prasarana air bersih yang memadai dan representatif
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Praturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III LOKASI; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V INVESTOR DAN PELAKSANA ; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX PEMELIHARAAN; BAB X PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut
ABSTRAK:
bahwa air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, kondisi danau, mata air, sungai, dan laut secara kuantitas maupun kualitas semakin menurun sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, maka diperlukan adanya pengaturan
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan perlindungan, peran aktif masyarakat, pembinaan, pengendalian, pelaporan, dan penghargaan, pendanaan, ketentuan lain-lain, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat