Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2003

Pengamanan investasi Pembangunan Prasarana Air bersih Kota Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III LOKASI; BAB IV WAKTU PELAKSANAAN; BAB V INVESTOR DAN PELAKSANA ; BAB VI PEMBIAYAAN; BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX PEMELIHARAAN; BAB X PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pengamanan investasi Pembangunan Prasarana Air bersih Kota Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2003
Tanggal Berlaku
30 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.24, TLD No.24, LL KAB. BENGKAYANG: 7 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan