Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2010/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendagri No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah serta dalam upaya mengoptimalkan kompetensi dan eksistensi Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Prov. Sumsel sebagai lembaga riset dan teknologi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah Sumatera Selatan perrlu disusun sistem pedoman penyelenggaraan penelitian dan pengembangan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Taun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenristek No. 02/M/Kp/II/2000; Perda No. 9 Tahun 2008; Pergub No. 79 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, pengorganisasian, koordinasi, kerjasama, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
9 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPendidikanPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Pengesahan Pedoman Pengelolaan dan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan di BPPIT Dephan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2011/No.338, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Inovasi Perpustakaan Pinjam Buku Cara Online (Jambu Carlin)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan
terhadap masyarakat dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan menumbuhkan minat baca
masyarakat, maka perlu adanya program inovasi layanan
perpustakaan yang mudah diakses oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Program Inovasi Perpustakaan Pinjam Buku Cara Online
(Jambu Carlin);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 69 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peminjaman Buku Secara Online
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Undang-undang (UU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
2. Untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat ilmu pengtahuan dan teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
c. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam peumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Kliring teknologi, Audit Teknologi, dan alih teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang besifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yang mencakup Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta pendekatan produk yang mencakup Invensi dan Inovasi;
5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan teknologi guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif;
9. Untuk kepentingan perlindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik mapun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dunia yang bersumber dari pembiayaan asing dalam melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 11, BN 2019/NO. 936; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam pencapaian
kinerja, perlu melakukan penilaian kinerja berdasarkan
capaian kinerja pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Dasar Pencapaian Kinerja Pegawai; Penilaian SKP; Penilaian Perilaku Kinerja; Insentif Pegawai; Tim Penilai Kinerja Pegawai; Sistem Elektronik Penilaian Prestasi Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
44 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Situs Web dan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), maka diperlukan optimalisasi pemanfaatan situs web sebagai media resmi pemerintah daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat. Agar pengelolaan dan pemanfaatan terhadap situs web dan media sosial resmi Pemerintah Daerah dapat berjalan lancar, terarah dan optimal maka perlu adanya aturan tentang Pengelolaan Situs Web dan Media Sosial Resmi Pemerintah Daerah. Sebagai situs web induk pemerintah daerah di internet, diperlukan sinergitas dan interoperabilitas dengan situs - situs web Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menjadi subdomain dari baritokuala.go.id dalam penyediaan data dan informasi, sehingga bermanfaat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan pelayanan publik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2010; Inpres No. 6 Tahun 2001; Inpres No. 3 Tahun 2003; Permenkominfo No. 28 Tahun 2006; Permenkominfo No. 28/Perkominfo/9/2006; PermenPAN dan RB No. 5 Tahun 2018; Perbup Batola No. 17 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Situs Web dan Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang terdiri atas 12 Bab dan 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan akses dan mutu layanan
pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan
prasarana pendidikan yang merupakan salah satu
prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan,
maka Pemerintah memberikan Bantuan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kabupaten Madiun;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas serta mengoptimalkan pemenuhan standar
sarana dan prasarana pendidikan untuk pemenuhan
standar nasional pendidikan, perlu mengatur kembali
pelaksanaan Bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 16A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 16A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun.
Bantuan peningkatan sarana dan prasarana PAUD Kabupaten Madiun bertujuan untuk terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang pendidikan PAUD, secara bertahap untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat