Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Clearing House Teknologi Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ NO 922; https://jdih.batan.go.id/ : 10 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan