PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan kota yang tentram, tertib, nyaman dan sehat, diperlukan pengaturan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat melindungi warga kota serta prasarana dan sarana perkotaan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar sebagai kebutuhan utama yang wajib dipenuhi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Bahwa segala bentuk kekerasan terutama tindak pidana perdagangan orang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang korbannya wajib mendapat penanganan secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan/atau masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP 27 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008; Permen Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 25/KEP/Kesra/IX/2009; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 19 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 20 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2010; Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.14/Men/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No.7 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Penanganan, Kewajiban LPTKS/PPTKIS, Peran Serta Keluarga dan Masyarakat, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan, Pencatatan dan Pelaporan, Pusat Pelayanan Terpadu, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945. Penanganan dan Perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin, yang berasaskan kemanusiaan; keadilan sosial; nondiskriminasi; kesejahteraan; kesetiakawanan; Pemberdayaan; dan kepentingan terbaik untuk anak. Perda ini mengatur tentang hak, tanggung jawab, penanganan dan perlindungan anak yatim/piatu dan fakir miskin. Penanganan dan Perlindungan Fakir Miskin dilaksanakan dalam bentuk: pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan; penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha; bantuan hokum, dan/atau pelayanan sosial. Pemerintah Daerah bertanggungjawab membantu penyediaan pelayanan perumahan untuk Fakir Miskin dan penyediaan tempat tinggal untuk Anak Yatim Piatu sesuai dengan kegiatan Pemerintah dan Provinsi, serta memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin. Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan dan perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 269-3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara Indonesia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas serta menjamin hak dan kewajiban yang sama antara perempuan dan laki-laki maka perlu diwujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam proses pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016;
materi pokok peraturan ini adalah pengarusutamaan gender sebagai landasan hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan pembangunan yang responsif gender di Daerah. meliputi ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; Ruang lingkup PUG meliputi :
1. perencanaan;
2. pelaksanaan;
3. pembinaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi; dan
4. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat perempuan dan anak wajib dilakukan upaya perlindungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perlindungan perempuan dan anak, pusat pelayanan terpadu (PPT), hak perempuan dan anak korban kekerasan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat