Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BPKH BPKH No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2022 (412) : 5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperjelas pengaturan mengenai
pembayaran tunjangan hari raya bagi anggota Badan
Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, Badan
Pengelola Keuangan Haji perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji
atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum Badan Pengelola Keuangan
Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau
Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji
atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 85);
5. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
6. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau
Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan
Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 459);
Mengubah Ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi
Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas
Badan Pengelola Keuangan Haji
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi
Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas
Badan Pengelola Keuangan Haji
5
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2022
sistem pemerintah berbasis elektronik - badan pembinaan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2022 (1351): 22 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BPIP yang selanjutnya disebut SPBE BPIP adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BPIP. Tata Kelola SPBE BPIP adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE BPIP secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran file: 22 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 22)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2022 (814): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Indikator Nilai Pancasila
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar, ideologi, dan filosofis negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang diinternalisasi dan diinstitusionalisasikan
dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Indikator Nilai Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 8)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2022 (748): 44 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan
Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 148 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 44 dan lampiran hlm 45 sd 148)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2022 (487): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7 dan lampiran hlm 8 sd 93)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2022 (287): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah)
atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat