Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan, maka perlu menyusun standar operatsional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, MenpanRB No.35 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perwali No.2 Tahun 2009, Perwali No.45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan dan Manfaat; Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Pelaksanaan SOP AP; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Walikota ini memiliki 5 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 28 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 28 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 2015 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 12 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Maksud disusunya pola karir adalah untuk menjamin kepastian pengembangan karir PNS di Pemerintah Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimiliki. Jenis pola karir PNS terdiri dari pola karir secara instansional dan nasional. Pola karir instansional disusun sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota yang terintegrasi secara nasional. Alur pola karir PNS terdiri atas alur karir secara regular dan karir secara fast track. Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti. Bentuk pola karier adalah sebagai berikut: a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Vertikal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Diagonal, yaitu perpindahan jabatan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan dan Kota Pontianak Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Akta Kelahiran dibawah target Nasional
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 19 tahun 2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, Permendagri No. 9 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 54 Tahun 2008, Perwali No. 55 Tahun 2008, Perwali No. 30 Tahun 2013
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf p, huruf u dan huruf v dihapus; dan Lampiran II, huruf p, huruf u dan huruf v dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2016
PERWALI Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Penataan pedagang kaki lima perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi sosial dan tata ruang kota;
Aturan dan lokasi pedagang kaki lima dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu melakukan perubahan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 47 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, meliputi: Lokasi Pedagang Kaki Lima; Larangan; Golongan dan Bentuk Peralatan Kegiatan Usaha; Waktu Kegiatan Usaha; Tanda Daftar Usaha; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
7. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; dan
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 37);
Perusahaan yang diwajibkan untuk melaksanakan TSP adalah :
a. perusahaan yang berstatus perseroan, baik perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah;
b. perusahaan yang menjalankan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan
c. perusahaan berskala usaha menengah keatas yaitu memiliki omzet paling sedikit Rp 2.500.000 .000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) pertahun.
Perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan TSP sesuai dengan kemampuan perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat